Assalamu'alaikum wr. wb
Semoga ustadz selalu dalam rahmat dan hidayah Allah SWT. langsung saja ustadz pertanyaan saya:
1. Berapa ekor sapi untuk laki-laki dan perempuan kalau mau aqiqah? Yang pernah saya dengar kalau laki-laki sama dengan dua ekor kambing dan perempuan satu ekor kambing
2. Bagaimana kalau menyembelih sapi, apakah bisa untuk beberapa orang sebagaimana dalam qurban?
Demikian ustadz pertanyaan saya mohon penjelasan untuk saya yang awam ini.
Terimakasih
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau merujuk aslinya, memang yang dicontohkan dalam menyembelih aqiqah itu hanya kambing dan bukan sapi. Namun apakah boleh menyembelih sapi sebagai ganti kambing, para ulama berbeda pendapat.
Dalam hal ini mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa jumlah kambing yang disembelih berbeda jumlahnya berdasarkan jenis kelamin bayi. Bila bayi itu laki-laki, maka disunnahkan untuk menyembelih dua ekor, sedangkan bila bayi itu perempuan, maka cukup satu ekor saja.
Pendapat ini didasarkan pada hadits nabawi berikut ini :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Barang siapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Daud)
Maksud dua kambing yang setara (شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ) dijelaskan oleh Zaid bin Aslam, yaitu dua kambing yang serupa (مُتَشَابِهَتَانِ) yang disembelih bersamaan, tidak ditunda penyembelihan salah satu dari keduanya.
Sedangkan al-Imam Ahmad menerangkan bahwa maknanya dua kambing yang hampir sama (مُتَقَارِبَتَانِ). Al-Imam al-Khaththabi menjelaskan, yaitu setara umurnya.
Bolehkah Kambing Aqiqah Diganti Dengan Sapi?
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengganti kambing dengan hewan lain. Namun secara umum kebanyakan membolehkan asalkan dari jenis hewan sebagaimana qurban, yaitu an-na’am, seperti unta, sapi, dan kambing.
1. Pendapat Yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu hanya boleh dengan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta, di antaranya sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri, dimana keduanya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha.
Sebagaimana disebukan di atas, ada perbedaan riwayat di kalangan mazhab Al-Malikiyah, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Dan pendapat yang lebih lemah mengatakan tidak boleh beraqiqah dengan selain kambing.
Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah aqiqah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.
Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan aqiqah dengan unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah SAW.
Lalu apa dasar mereka tidak membolehkan beraqiqah kecuali dengan kambing?
Di antara landasannya sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut:
قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)
Dalam riwayat lain, dari ‘Atha radhiallahuanhu, katanya:
قاَلَتْ اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ
Seorang wanita berkata di hadapan ‘Aisyah: “Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih)
Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari ‘Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: ”Rasulullah SAW telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu.
2. Pendapat Yang Membolehkan : Jumhur Ulama
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah. Sedangkan di kalangan mazhab Al-Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajih, mazhab ini pun membolehkannya.
Mereka umumnya sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah dengan selain kambing, yaitu sapi atau unta.
Di antara dasarnya karena sapi dan unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yaitu untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih mahal. Oleh karena itu, tidak mengapa bila menyembelih aqiqah dengan hewan yang lebih besar dan lebih mahal harganya, selama masih termasuk hewan persembahan.
Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)
Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.
Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan unta. Dari Al-Hasan, dia berkata bahwa Anas bin Malik radhiyallahuanhu menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya.
Hal itu juga dilakukan oleh shahabat yang lain, yaitu Abu Bakrah radhiyallahuanhu. Beliau pernah menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya.
Apakah Satu Sapi Bisa Dihitung Untuk Tujuh Bayi Sebagaimana Halnya Qurban?
Pertanyaan ini juga menarik untuk dikaji, yaitu bolehkah satu ekor sapi disembelih untuk aqiqah tujuh orang bayi, sebagaimana yang dibolehkan dalam qurban.
Sebenarnya kita tidak menemukan langung hadits yang menegaskan kebolehan atau larangannya. Namun kita menemukan dalam kitab-kitab para ulama yang sedikit membahas hal ini.
Disebutkan bahwa umhur ulama sepakat membolehkan adanya persekutuan dalam penyembelihan hewan qurban, namun menetapkan syarat dan ketentuannya ternyata berbeda pendapat satu dengan yang lainnya.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dibolehkan menyembelih satu sapi untuk beberapa niat, asalkan sama-sama menyembelih dengan niat taqarrub dan tidak boleh tercampur dengan niat-niat lain di luar kerangka taqarrub. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan kedua murid beliau, Abu Yusuf dan Muhammad.
Contoh penyembelihan dalam rangka taqarrub misalnya qurban, aqiqah, membayar dam tamattu', dam qiran, kaffarah sumpah, kaffarah dam karena pelanggaran melewati miqat, dan seterusnya.
Maka dalam pandangan mazhab ini, selama para peserta punya niat yang tidak keluar dari ruang lingkup penyembelihan di atas, maka hukumnya dibolehkan.
Namun diriwayatkan bahwa Abu Hanifah meski membolehkan, namun beliau tetap memakruhkannya. Beliau menyatakan seandainya semua punya satu niat yang sama, yaitu menyembelih qurban, maka lebih beliau sukai.
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah & Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam hal ini berbeda dengan mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan kedua mazhab ini, niat para peserta tidak harus sama-sama dalam rangka bertaqarrub kepada Allah.
Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian bertaqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub.
Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai qurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Bila kesemuanya bersekutu dan menyembelih satu ekor hewan, maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
0 komentar:
Posting Komentar